Penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udayana diduga berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019-2022/2023.
Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka, total tersangka tindak pidana korupsi dana SPI tersebut sudah empat orang.
Tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut berinisial IKB, IMY dan NPS. Ketiganya lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023.
IKB dan IMY ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
Sedangkan, NPS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019-2022/2023 Universitas Udayana.
Eka menyebut pihaknya akan terus mendalami fakta-fakta, modus dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi di Universitas Udayana. (ant/nsi)
Load more