Bali, tvOnenews.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, kembali melakukan deportasi atau mengusir lima Warga Negara Asing (WNA) yang overstay dan atau bekerja secara ilegal di Pulau Bali.
Kepala Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan pihaknya tidak main main dengan wisatawan asing yang melanggar ketentuan dan nilai nilai budaya Bali.
Setelah mengusir seorang warga Rusia yang bekerja sebagai fotografer dan menangkap dua warga Rusia pelatih motor, kali ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai menangkap lima WNA, satu asal Rusia dan empat WNA asal Nigeria dengan dua kasus berbeda.
"Ini menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing dan pada hari ini kita menunjukkan bahwa ada beberapa orang asing yang sudah (ditangkap) dan akan dideportasi," kata Anggiat, saat konferensi pers, di Kantor Kemenkumham Bali, Minggu (12/3) sore.
Ia menerangkan, untuk kasus pertama, terjadi pada tanggal 3 Maret 2023, saat itu tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan satu WNA asal Rusia berinisial IZ (29) yang diketahui beraktivitas menjadi pelatih tenis di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olah raga di daerah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Sementara, untuk kasus kedua terjadi pada tanggal 7 Maret 2023. Saat itu, tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota tim pengawas orang asing (Timpora) berhasil menangkap empat WNA asal Nigeria, berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) yang diketahui tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan atau overstay. Keempat WNA asal Nigeria ini, ada yang overstay 1.250 hari 1.888 hari, 41 hari dan ada yang 50 hari.
Load more