AKBP I Ketut Widiarta mengatakan kasus tersebut resmi dilaporkan ke Polres Manggarai Timur pada Rabu pagi sekitar pukul 04.00 WITA. Pamen Polri itu berkata, penetapan tersangka tergantung hasil visum.
“Setelah menerima laporan resmi kasus ini kita memeriksa terlapor lalu mendatangi TKP. Terhadap NN dan YMZ sudah dilakukan visum et repertum. Ini kita tunggu hasilnya. Kalau visum keluar bahwa ada sperma dari kades itu langsung kita tetapkan tersangka sudah. Jika terbukti maka ditetapkan dua-duanya sebagai tersangka,” ulang AKBP I Ketut Widiarta menekankan.
“Kita tidak berani ujug-ujug menetapkan kalau belum mengantongi bukti visum yang menjadi bukti kuat yang bisa dipakai untuk dinaikkan ke penyidikan,” ujarnya lagi.
Menurut AKBP I Ketut Widiarta, perzinahan Nekong dan Yanti disaksikan oleh Romaldus Tandang, suami Yanti.
“Penggerebekan diketahui juga oleh suaminya tapi suaminya dalam kondisi stroke,” tambah Kapolres Widiarta.
Berdasarkan informasi pihak keluarga, kades yang biasa dipanggil Ramba itu memang sudah sering ke rumah Yanti bahkan Nekong didapati masuk pada malam hari dan menginap.
“Kades ini sudah sering ke sana ke rumah ibu ini sejak 2018 apa 2019. Menurut keluarga dia sudah sering ke rumah itu. Kades ini juga memiliki istri dan anak,” imbuh Kapolres I Ketut Widiarta.
Load more