Kotawaringin Timur, Kalteng - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk memeriksa kepatuhan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membayar pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P2).
Bahkan Halikinnor meminta pemeriksaan tersebut dilakukan mulai dari Pejabat tertinggi ASN yakni Sekretaris Daerah kemudian Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa termasuk kepada seluruh ASN di jajarannya guna memastikan telah membayar PBB P2 yang menjadi kewajibannya.
"Coba cek rumah mereka apakah berwarna hitam (belum bayar) atau hijau (sudah bayar) tolong semua dicek nanti laporannya sampaikan kepada saya," ujarnya.
Ditegaskannya, jangan sampai para pejabat tinggi ASN yang diatas justru tidak taat dalam membayar pajak. Karena menurutnya, jika mereka saja tidak taat membayar bagaimana mau menegur para bawahannya yang belum membayar pajak.
"Jika sampai saat ini masih ada ASN yang belum membayar PBB P2 tahun 2022 agar dipastikan ASN tersebut segera melunasinya sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi sebesar 2 persen setiap bulan keterlambatan," pesannya.
Apalagi menurutnya saat ini Pemkab Kotim sudah mempermudah cara pembayaran PBB P2. Karena tanpa harus datang ke kantor dan hanya menggunakan ponsel warga dapat membayar PBB P2 dengan aman dan nyaman.
Sementara itu Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah mengatakan,, pajak daerah khususnya PBB P2 sudah jatuh tempo tanggal 30 September 2022 lalu. Dimana ketetapan PBB P2 tahun 2022 buku 1 sampai dengan 5 yaitu 81.845 dengan nominal potensi Rp 12.437.748.161.
Load more