Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan baru bagi warga yang ingin membuang sampah dengan kapasitas besar.
Kendati demikian, berdasarkan pengakuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto kebijakan ini hanya dapat dirasakan warga yang memiliki KTP berdomisili DKI Jakarta saja.
"Kriteria pemohon hanya ber-KTP DKI Jakarta dan perorangan," kata Asep saat dihubungi media, Jumat (11/11/2022).
Namun, warga terlebih dahulu diimbau untuk melakukan pendaftaran pada link yang tersedia, yakni: http://lingkunganhidup.jakarta.go.id/layanan_kami/bulky_waste.
Setelah itu warga diminta untuk menunggu verifikasi dari sistem dan jadwal penjemputan. Nantinya akan ada petugas dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang menjemput sampah ke lokasi yang didaftarkan.
"Layanan pengantaran sampah berukuran besar dilaksanakan setiap hari Rabu dan Sabtu, dimulai pukul 09.00-12.00 WIB," ujarnya.
Sebagai informasi, jenis sampah besar yang dapat dilayani antara lain kasur, kursi sofa atau bangku, meja makan, sepeda, mesin jahit, hingga rongsokan kendaraan.
Sementara sampah besar tersebut harus berdimensi maksimal 2x4x1,5 meter dan dalam kondisi telah dibongkar.
Ada pun layanan ini tidak dipungut biaya, serta Dinas Lingkungan Hidup sendiri tidak melalui proses jual beli sampah berukuran besar. (agr/muu)
Load more