News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Erwin Si Pembunuh Berantai Sempat 'Sebat Dulu' Setelah Lenyapkan Nyawa Sekeluarga di Septic Tank

Erwin Si Pembunuh Berantai Sempat 'Sebat Dulu' Setelah Lenyapkan Nyawa Sekeluarga di Septic Tank. Adapun ternyata sosok Erwin menyempatkan untuk merokok dulu...
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 12 Oktober 2022 - 10:02 WIB
Erwin pembunuh sekeluarga di Lampung
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com/Istimewa

Lampung - Erwin Si Pembunuh Berantai Sempat 'Sebat Dulu' Setelah Lenyapkan Nyawa Sekeluarga di Septic Tank

Dalam rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Lampung terungkap bahwa pelaku Erwin (38), sempat merokok sebelum memasukkan jasad korban ke dalam septic tank di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun fakta bahwa Erwin sempat merokok itu diungkapkan Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna setelah menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian pada Jumat (7/10/2022) lalu.


Rekonstruksi peristiwa pembunuhan satu keluarga di Lampung. (ist)

"Setelah kejadian, ada sempat beberapa menit tersangka merokok di pintu keluar rumah. Sambil merokok, tersangka lalu mengecek septic tank yang berada di belakang rumah yang saat itu belum dicor," kata AKBP Teddy.

AKBP Teddy menambahkan, urutan pembunuhan yang terjadi di rumah korban Zainuddin itu. Yang pertama dibunuh ialah Wawan, Zainuddin, Siti Romlah, dan keponakannya Z (6 tahun). Untuk menghilangkan jejak, para korban dimasukkan ke dalam septic tank.

"Di atas jenazah para korban ditutupi oleh kasur yang kemudian septic tank itu besoknya sekira pukul 15.00 WIB dicor permanen oleh tersangka agar tidak tercium," katanya.

Dalam rekonstruksi, lanjut AKBP Teddy, tersangka memperagakan 87 adegan di dua lokasi berbeda. Dimana tersangka memperagakan 52 adegan dalam membunuh 4 orang korban hingga dikubur dalam septic tank. Kemudian 35 adegan membunuh korban Juwanda, adek tiri tersangka yang dikubur di perkebunan singkong.


Rekonstruksi peristiwa pembunuhan satu keluarga di Lampung. (ist)

"Rekonstruksi ini juga mendapatkan gambaran secara umum, utuh dan jelas. Sehingga, nanti berkas perkara juga tidak mengalami kesulitan," ungkap Teddy.

Diberitakan sebelumnya, pada Oktober 2021, pelaku membunuh empat korban, Zainudin (Ayah kandung EW), Siti Romlah (Ibu tiri dari EW), Wawan (Kakak Kandung dari EW), anak perempuan umur 5 tahun (keponakan dari EW atau anak dari Wawan. Kemudian pada April 2022, pelaku membunuh Juwanda yang tak lain adalah adik tirinya atau anak dari korban Siti Romlah.

Diketahui, misteri pembunuhan ini terungkap setelah ditemukannya seorang korban lagi bernama Juwanda yang dikuburkan dangkal di kebun singkong.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap dua tersangka yakni Erwin dan DW.

Dari keduanya, polisi mendapat informasi bahwa korban yang dibunuh sebelumnya 4 orang yang jenazahnya dimasukkan dalam septic tank di belakang rumah korban Zainudin.


Rekonstruksi peristiwa pembunuhan satu keluarga di Lampung. (ist)

Pembunuhan itu dilatarbelakangi perebutan warisan.

Sementara barang bukti yang diamankan dari dua kejadian ini, yakni sebilah kapak yang digunakan tersangka EW untuk menghabisi nyawa korban Wawan, Zainudin dan Siti Romlah.

Lalu satu buah linggis, yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa Juwanda.

"Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana untuk satu korban. Kemudian Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHPidana untuk empat korban," pungkas AKBP Teddy. 

Cium Keponakan

Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga yang digelar Polres Way Kanan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Jumat (8/10/2022), mengungkap bahwa tersangka bernama Erwin (38), sempat mencium korban Z (6), yakni keponakannya sebelum dibuang dan dikubur ke dalam septic tank.

Ciuman terakhir ini dilakukannya sebelum keempat jasad dimasukkan ke dalam septic tank. Tersangka memasukkan jasad korban Z bersama ketiga orang korban lainnya ke dalam septic tank di Kampung (Desa) Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Pembunuhan itu dilakukan tersangka pada Oktober 2021, terhadap empat korban yakni, Zainudin (ayah kandung tersangka), Siti Romlah (ibu tiri tersangka), Wawan (kakak kandung tersangka), anak perempuan umur 6 tahun (keponakan dari tersangka atau anak dari Wawan).


Rekonstruksi peristiwa pembunuhan satu keluarga di Lampung. (ist)

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna menuturkan, saat rekonstruksi, tersangka Erwin sempat mencium korban Z, yakni keponakannya sebelum dibuang dan dikubur ke dalam septic tank.

"Jadi sebelum melemparkan korban Zahra (keponakannya) ke dalam septic tank, tersangka Erwin ini sempat mencium korban dulu," kata AKBP Teddy.

Adapun korban yang dibuang ke dalam septic tank terlebih dulu oleh tersangka Erwin, yakni korban Wawan Wahyudin, lalu Zainudin, Siti Romlah dan terakhir Zahra.

"Keempat korban, dimasukkan secara bergantian ke dalam septic tank dan setelah itu lubang septic tank ditutup dengan kasur dan dicor dengan semen oleh tersangka Erwin," ungkapnya.

Diketahui, misteri pembunuhan ini terungkap setelah ditemukannya seorang korban bernama Juwanda yang dikuburkan dangkal di kebun singkong.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap dua tersangka yakni Erwin dan anaknya DW.

Dari keduanya, polisi mendapat informasi bahwa korban yang dibunuh sebelumnya 4 orang yang jenazahnya dimasukkan dalam septic tank di belakang rumah korban Zainudin.

Pembunuhan itu dilatarbelakangi perebutan warisan.

Sementara barang bukti yang diamankan dari dua kejadian ini, yakni sebilah kapak yang digunakan tersangka Erwin untuk menghabisi nyawa korban Wawan, Zainudin dan Siti Romlah.

Lalu satu buah linggis, yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa Juwanda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana untuk satu korban. Kemudian Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHPidana untuk empat korban," ujar AKBP Teddy. (puj/ree/abs)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe YouTube Tvonenews.com:

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Salah satu ikhtiar terbaik adalah memanjatkan doa agar Allah memberikan perlindungan dari orang-orang dzalim serta menentramkan hati dari rasa marah dan dendam

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT