News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bejat, Kakek Tega Cabuli Cucu Tiri Selama Lima Tahun

Kakek JK (63) merayu korban untuk masuk ke dalam kamar. Setelah berhasil mengajak korban ke dalam kamar, terduga pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya.
Kamis, 28 Juli 2022 - 21:20 WIB
Bejat, Kakek Tega Cabuli Cucu Tiri Selama Lima Tahun
Sumber :
  • tvOne/Agung Supriyanto

Palangka Raya - Diduga nekat mencabuli cucu tirinya, seorang kakek berinisial JK (63) diringkus jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya. Terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya, di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Rabu (27/7/2022) pagi.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, dalam melakukan aksinya, terduga pelaku merayu korban untuk masuk ke dalam kamar. Setelah berhasil membawa korban ke dalam kamar, terduga pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak hanya sampai di situ, terduga pelaku yang merupakan kakek tiri menyuruh korban untuk memegang alat vitalnya.

"Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan meraba payudara korban serta meminta korban untuk memegang alat vital terduga pelaku," katanya di hadapan wartawan Kamis (28/7/2022) sore.

Aksi bejat terduga pelaku telah dilakukan selama lima tahun sejak korban duduk di bangku sekolah dasar. Namun akibat adanya ancaman serta bujuk rayu maut dari terduga pelaku, korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut.

"Tetapi akibat tidak tahan dengan perbuatan terduga pelaku yang semakin menjadi-jadi, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke keluarganya," ucapnya.

Pelaku mengatakan aksi bejat yang dilakukan lantaran tak dapat menahan hawa nafsunya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan bukti-bukti serta hasil visum, terduga pelaku ditangkap dan diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 82 UU Nomor 35 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Namun akibat terduga pelaku satu rumah dengan korban, hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman," pungkasnya.(ast/prs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul resmi kehilangan statusnya di peringkat dunia tinju setelah menelan kekalahan telak dari Anthony Joshua.
Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo menutup tahun 2025 dengan pencapaian bersejarah baru dalam karier sepak bolanya.

Trending

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

Ihwal kasus ijazah palsu Jokowi, masih menjadi pembahasan publik. Apalagi, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status resmi Kemnaker, peluang pencairan, syarat penerima, dan cara cek bantuan subsidi upah.
Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1). 
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT