News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemarin Tidak Ditahan Karena Ada Jaminan, Kini Hakim PN Tanjungpinang Tahan Terdakwa Korupsi Ferdi Yohanes

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan pengusaha Ferdi Johanes terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Bauksit di Bintan.
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 20 Juni 2022 - 16:36 WIB
Ferdi Johanes
Sumber :
  • Tim tvOne/Kurnia Syaifullah

Tanjungpinang, Kepri - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan pengusaha Ferdi Johanes terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Bauksit di Bintan.

Perintah penahanan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Risbarita, dan Majelis Hakim Albiferi dan Syaiful pada sidang pembacaan Eksepsi di PN Tanjungpinang, Senin(20/6/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa berdasarkan UU Tipikor, sedangkan Tipikor termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa, Maka Majelis Hakim memandang perlu untuk menahan terdakwa dalam tahanan rutan Tanjungpinang," kata Hakim Risbrita.

Majelis Hakim juga menyampaikan terdakwa telah didakwa dalam dakwaan primair melanggar pasal melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Selain itu, Hakim menimbang untuk kepentingan pemeriksaan serta mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat 1 dan Ayat 4 KUHAP.

Sebelumnya terdakwa Ferdi Johanes tidak dilakukan penahanan sejak proses penyidikan, hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Kepala seksi intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarna mengatakan, Jaksa tidak melakukan penahanan terhadap pengusaha Ferdi Johanes karena adanya jaminan.

"Seperti yang sudah kita sampaikan terdahulu bahwa terdakwa dilakukan penjaminan oleh istrinya dengan uang senilai Rp 100 juta,"ujar Dedek di Kantor Kejari Tanjungpinang, Senin (20/6/2022).  

Lebih lanjut Dedek mengatakan, terdakwa akan langsung ditahan, namun terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan serta tes antigen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penetapan penahanan itu sudah kewenangan Hakim, jadi hari ini kami tahan di Rutan Tanjungpinang untuk 30 hari kedepan," pungkasnya.

Pantauan di Kantor Kejari Tanjungpinang, terdakwa Ferdi Johanes dibawa menggunakan Mobil operasional Kejari Tanjungpinang dengan pengawalan petugas kejaksaan sekitar pukul 14:45 WIB. Ferdi dimasukkan ke mobil tanpa rompi tahanan serta tangan tidak diborgol. (ksh/ebs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT