Binjai, tvOnenews.com – PT. Medan Binjai Toll dengan HKA sebagai penyedia layanan operasi tol Medan-Binjai bersama BPTD Sumatera Utara, Dishub Kota Binjai, dan PJR Polda Sumut melaksanakan operasi Over Dimension Over Load (ODOL) di gerbang tol Binjai, pada Kamis (18/7/2024).
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa dimensi dan berat muatan dari puluhan kendaraan yang akan memasuki ruas Medan-Binjai. Dari pemeriksaan melalui metode pengukuran beban dengan alat timbang portable diketahui ada 15 kendaraan yang masuk dalam kategori ODOL.
General Manager Teknik Operasi dan Maintenance PT. Medan Binjai Toll, Peri Joni menyampaikan dalam keterangan bahwa operasi yang dilakukan guna menekan potensi kecelakaan yang disebabkan kendaraan ODOL.
“Operasi ODOL Tol Medan-Binjai menjadi salah satu langkah untuk mengantisipasi kecelakaan, kerusakaan jalan dan lainnya. Kendaraan ODOL ini kita tindak bersama BPTD dan Kepolisian Polda Sumut,” jelas Peri.
Selain memeriksa dimensi dan berat kendaraan, petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kelayakan ban kendaraan.
Peri juga menambahkan dalam operasi tersebut, kendaraan yang masuk dalam kategori ODOL dan tidak dilengkapi dokumen perjalanan akan dikenakan sanksi tilang dan putar balik arah agar tidak memasuki ruas Medan-Binjai.
“Kita tentunya menolak kendaraan ODOL melintas di ruas tol Medan-Binjai karena sesuai pasal 89 dalam PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol,” jelasnya.
Ke depan pun diharapkan Operasi ODOL dapat dilaksanakan secara rutin bersama stakeholder guna mewujudkan Zero ODOL.
Load more