Niatnya Liburan di Sampit, Seorang Mahasiswi Ukrida Jakarta Tewas Usai Konsumsi Wine Oplosan
- tim tvOne - Didi Syachwani
"Kedua pelaku kami amankan di Surabaya, dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Sarpani.
Diterangkannya, tersangka SA adalah seorang petugas jaga laboratorim sebuah perguruan tinggi di Surabaya, sedangkan RA adalah mahasiswa di perguruan tinggi tersebut Minuman wine yang dibuat tersangka RA diraciknya sendiri, dengan belajar dari buku petunjuk yang didapat dari youtube.
Namun, karena dia bukan seorang ahli membuat minuman yang dibuatnya, justru mengandung kadar metanol yang sangat tinggi dan berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Dia meracik wine tersebut dengan menggunakan alat-alat laboratorium milik kampus dan tindakannya ini tanpa sepengetahuan pihak kampus," sebutnya.
Sementara untuk tersangka RA, dia adalah orang yang memberikan minuman oplosan itu kepada korban.
Tersangka RA juga mengetahui jika minuman itu adalah ilegal, tapi tetap memberikannya kepada korban.
Diakuinya, kasus ini baru terungkap sekarang, karena petugas harus melakukan penyelidikan dengan cukup hati-hati, serta menggali keterangan dari banyak pihak, termasuk para ahli dibidang farmasi.
"Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 204 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Sarpani. (dsi/aag)
Load more