Beberapa jam setelahnya sekitar jam 12:00 WIB dirinya mendapati anak pertamanya dari dua saudara itu sudah kejang dan selanjutnya segera dibawa ke IGD rumah sakit DR. Murdjani.
"Saat sampai rumah sakit dokter mengatakan kondisinya sudah parah, sekitar jam tiga sore anak saya dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 17 itu, dan 18 Agustus subuh itu dibawa ke Palangka Rata untuk diautopsi," sebutnya.
Sementara itu, Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, menegaskan, ada 2 orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama yaitu SA, yang bertindak sebagai pembuat minuman wine, dan tersangka kedua yaitu RA, orang yang memberikan minuman tersebut kepada korban.
"Kedua pelaku kami amankan di Surabaya, dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Sarpani.
Diterangkannya, tersangka SA adalah seorang petugas jaga laboratorim sebuah perguruan tinggi di Surabaya, sedangkan RA adalah mahasiswa di perguruan tinggi tersebut Minuman wine yang dibuat tersangka RA diraciknya sendiri, dengan belajar dari buku petunjuk yang didapat dari youtube.
Namun, karena dia bukan seorang ahli membuat minuman yang dibuatnya, justru mengandung kadar metanol yang sangat tinggi dan berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Dia meracik wine tersebut dengan menggunakan alat-alat laboratorium milik kampus dan tindakannya ini tanpa sepengetahuan pihak kampus," sebutnya.
Load more