Maros, tvOnenews.com - Miris, melihat nasib bocah berusia 10 tahun di Maros. Pasalnya, boca tersebut dicabuli tiga (3) kakek-kakek secara bergilir.
Tiga kakek-kakek tersebut berinisial HS (77), MK (56), dan MR (66) asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kini ketiga kakek-kakek itu harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan aksi keji tersebut terhadap anak di bawah umur.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet. Tak hanya itu saja, dia juga ceritakan kronologis insiden itu. Dia katakan, ketiga pria lanjut usia itu ditangkap berdasar laporan polisi atas dugaan pelecehan anak berusia 10 tahun tertanggal 10 Juli 2023 lalu.
"Mereka diamankan atas laporan polisi pada 10 Juli 2023. Ketiganya ditangkap di wilayah Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulsel," ujar Iptu Slamet, Minggu (16/7/2023).
Selain itu, dia ceritakan, bahwa aksi bejat tiga kakek ini dilakukan pada Sabtu 8 Juli 2023 lalu. Saat itu, korban sedang asyik bermain bersama temannya dijemput oleh terduga pelaku.
Selanjutnya, korban dibawa ke salah satu rumah pelaku. Di situ korban langsung disuruh buka celananya lalu digilir dicabuli oleh para kakek lanjut usia (lansia) itu.
"Para terduga pelaku membawa korban ke rumahnya hingga membawa masuk sampai ke dalam kamar, dan yang terduga pelaku membuka celana korban," jelas Slamet.
Jadi, kasus tak senonoh itu mulai terungkap ketika korban mulai bercerita peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Korban mengaku ke orang tuanya jika kemaluannya sakit.
"Jadi terungkap setelah korban bercerita. Dia mengaku merasa sakit pada bagian kemaluan," kata Slamet.
Setelah mendengar cerita itu, kedua orang tua korban pun kemudian membuat laporan polisi di Polres Maros. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus ketiga pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan. Petugas bergegas menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku," pungkasnya.
Saat ini, ketiga kakek bau tanah itu telah diamankan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. "Dari hasil interogasi, ketiga terduga pelaku mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan perbuatan pencabulan kepada korban," jelasnya. (aag)
Load more