Medan, tvOnenews.com - Personel Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, mengamankan dua mesin judi tembak ikan di Jalan Bunga Panama 1 Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, dan di Jalan Bunga Tanjung, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak.
"Dalam Operasi Pekat Toba 2023 gencar menindak penyakit masyarakat kasus perjudian guna menciptakan keamanan, dan ketertiban masyarakat di Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah," kata Kabid Humas Polda Sumut, melalui Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah Putra, Minggu (2/4/2023).
Herwansyah mengatakan, pada hari Jumat (31/3/2023) personel Unit 5 Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Sumut, mendapatkan informasi bahwa adanya permainan judi jenis tembak ikan, di lokasi pertama, Jalan Bunga Panama 1 Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kemudian, lokasi kedua di sebuah warung Jalan Bunga Tanjung, Desa Marindal II Kecamatan Patumbak.
"Selanjutnya, Sabtu (1/4/2023) petugas melakukan penyelidikan dan meluncur ke TKP serta ditemukan permainan judi jenis mesin tembak ikan," ucapnya.
Ia mengatakan di lokasi pertama, Tim Satgas Tindak Ops Pekat Toba berhasil mengamankan dua unit mesin permainan tembak ikan, uang tunai sejumlah Rp1.980.000, dan satu buah chip meja permainan tembak ikan dengan jumlah tiga orang tersangka.
Sedangkan, dari TKP kedua, Tim Satgas mengamankan satu unit mesin game tembak ikan, satu buah kunci game tembak ikan, satu buah chip game tembak ikan, dan uang tunai sebanyak Rp480.000 dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang.
Load more