Soal Perdagangan Orang, Romo Paschalis dan Wakabinda Kepri Saling Lapor
- Antara
Petrus mengatakan, dalam UU No. 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan TPPO, di situ dikatakan, peran serta masyarakat membantu upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya TPPO kepada Penegak Hukum atau Pihak yang berwajib atau yang turut serta dalam menangani korban TPPO.
Laporan Romo Paschalis selaku Ketua KKPPMP kepada Kepala BIN dan tembusan disampaikan kepada 12 organ GT PP TPPO, merupakan laporan dan/atau informasi resmi dari masyarakat yang sifatnya “wajib” karena BIN dan 12 Lembaga Negara lainnya yang menerima tembusan Laporan itu merupakan Lembaga Negara yang tergabung dalam GT PP TPPO.
Karena itu, kata Petrus, laporan Romo Paschalis adalah dalam rangka melaksanakan Peran Serta Masyarakat dan Lapirannya itu bersumber pada data dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber terpercaya, untuk menjadi perhatian Pemerintah sesuai perintah UU.
Posisi BIN adalah salah satu dari 27 Lembaga Negara yang berada di dalam GT PP TPPO, berdasarkan Perpres No. 22 Tahun 2021, Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penangan TPPO.
Menurut Petrus, Polri, Pusat Polisi Militer dan BIN jangan membiarkan informasi atau laporan Romo Paschalis itu, karena sebagai Wakabinda Kepri, berada di dalam organ GT-PP TPPO Provinsi Kepri sehingga berdampak memperlemah upaya Negara mencegah dan menindak sindikat TPPO di Batam.
“Sebaiknya dinonaktifkan dari jabatan Wakabinda Kepri dan kembalikan ke kesatuannya yaitu TNI AD untuk dibina dan menghadapi pemeriksaan Etik kebih lanjut sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” kata Petrus.
Pertus menambahkan, laporan Wakabinda Kepri tentang penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik/fitnah terhadap Romo Paschalis, dipastikan sebagai upaya mengkriminalisasi Romo Paschalis dengan target memperlemah Peran Serta Masyarakat guna mengalihkan perhatian BIN dan Institusi GT PP TPPO dari jejak backing TPPO. (ebs)
Load more