Medan, Sumatra Utara - Kepolisian daerah Sumatera Utara menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia yang ditemukan di dalam rumahnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti dan juga fakta serta berkoordinasi dengan pihak Komnas HAM, LPSK, serta melakukan gelar perkara.
Dalam kasus ini Terbit Rencana Peranginangin merupakan orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat kerangkeng manusia tersebut.
Terbit Rencana Peranginangin dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (afr)