Tangerang, Banten - Polres tangerang Kota menetapkan tiga orang tersangka kasus Tawuran yang menewaskan seorang siswa di teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Senin, 28 Maret 2022 lalu. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan 24 anak yang diamankan pada malam setelah kejadian.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin menjelaskan, ketiga orang tersebut yang terlibat langsung dalam aksi pembacokan. Ketiganya berboncengan dengan satu motor saat membacok kepala korban dari belakang.
Diketahui, satu pelajar terkapar bersimbah darah dengan luka tusukan akibat tawuran tersebut. Korban yang diketahui dari identitas kartu pelajar Madrasah Negeri bernama Ahmad Maulana mengalami luka di lokasi kejadian karena terkena senjata tajam bagian kepala.
Aparat kepolisian dari Polsek Teluknaga dan Polres Metro Tangerang langsung melakukan olah TKP dan pengejaran ada 24 pelajar sekolah tingkat pertama diamankan tim gabungan dan dari hasil pemeriksaan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan mereka masih dibawa umur. (adh)