Jakarta - Tarif tol dalam kota akan mengalami kenaikan mulai tanggal 26 Februari 2022 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tol berlaku untuk semua golongan kendaraan sebesar Rp500.
Penyesuaian tarif berlaku di ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga Persero Tbk serta di ruas Cawang-Tanjung Priok yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Kenaikan tarif itu sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 74 tahun 2022. Berdasarkan regulasi tersebut evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali imbas dari pengaruh laju inflasi.
Menurut keterangan pihak Jasa Marga, penyesuaian tarif jalan tol dalam kota Jakarta dilakukan berdasarkan pada inflasi periode 1 November 2019 hingga 30 November 2021 sebesar 3,03 persen. Kenaikan tarif tol berlaku untuk semua golongan kendaraan masing-masing sebesar Rp500.
Sementara itu, kenaikan tarif untuk kendaraan Golongan 1 naik dari Rp10.000 menjadi Rp10.500 sedangkan golongan 2 dan 3 naik menjadi Rp15.500 dari sebelumnya Rp15.000. Terakhir golongan 4 dan 5 juga naik menjadi Rp17.500 dari sebelumnya Rp17.000.
Penyesuaian tarif tol diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi badan usaha jalan tol serta meningkatkan pelayanan dibidang transaksi lalu lintas dan juga konstruksi. (adh)