Cianjur, Jawa Barat - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat memvonis lima bulan penjara kepada terdakwa kasus perzinahan. Suami korban mengamuk di depan majelis hakim karena istrinya yang menjadi korban juga divonis penjara empat bulan.
Tampak dalam video kekesalan Jatnika, suami korban usai majelis hakim di Pengadilan Negeri Cianjur memvonis terdakwa Ugi Sugiarti lima bulan penjara. Ugi dinyatakan bersalah karena berzina dengan istri Jatnika. Terdakwa dikenakan pasal 284 tentang perzinahan.
Sang suami semakin marah saat sang istri, Aprilia yang menjadi korban juga divonis empat bulan penjara karena terlibat dalam perzinahan.
Pengadilan Negeri Cianjur tetap pada keputusannya karena kasus perzinahan tersebut telah sesuai bukti dan keterangan saksi. Rencananya kedua terdakwa akan banding atas vonis tersebut. (afr)