Cianjur, Jawa Barat - Di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat memvonis lima bulan penjara kepada terdakwa atas kasus perzinahan. Suami korban mengamuk di depan majelis hakim karena istrinya yang menjadi korban juga divonis penjara empat bulan.
Tampak kekesalan Jatnika, suami korban usai majelis hakim di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat memvonis Ugi Sugiarti lima bulan penjara. Ugi dinyatakan bersalah karena berzina dengan istri Jatnika. Terpidana dikenakan Pasal 284 tentang Perzinahan.
“Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perzinahan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ugi Sugiarti penjara selama lima bulan,” ucap vonis hakim. Sang suami semakin marah saat sang istri Aprilia yang menjadi korban juga divonis empat bulan penjara karena terlibat dalam perzinahan.
Pengadilan Negeri Cianjur tetap pada keputusannya karena kasus perizinan tersebut telah sesuai bukti dan keterangan saksi. Rencananya kedua terdakwa akan banding atas vonis tersebut. (adh)