Putusan terhadap Pinangki Sirna Malasari sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap, setelah jaksa di kejagung memutuskan tidak akan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuk pertengahan Juni lalu. Alhasil, terpidana kasus penerimaan suap itu resmi dipecat dan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan RI. Hal itu dilakukan usai dirinya terbukti bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan.