Polisi menetapkan Kepala Desa Pantai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial W sebagai tersangka penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti mengatakan bahwa dana bantuan langsung tunai bagi warga terdampak COVID-19 tak disalurkan sepenuhnya dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi.