Catat, Ini Syarat Perjalanan Naik Kereta Api
Rabu, 28 Juli 2021 - 09:03 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 merilis Syarat
terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau jarak jauh. Syarat ini berlaku berbeda di setiap daerah dengan kategori Ppkm Level 4 dan 3, serta Level 2 dan 1. Untuk perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi, umum, penyeberangan, dan Kereta api di daerah kategori PPKM Level 4 dan 3, maka wajib menunjukan
Kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.