Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menegaskan komitmennya untuk mencegah masuknya pakaian bekas impor ilegal atau Thrifting ke Indonesia.
Ia menuturkan, pemerintah tidak akan membuka ruang bagi peredaran barang ilegal sekalipun para pelakunya bersedia membayar pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya menanggapi pedagang pakaian bekas impor yang meminta agar usahanya dilegalkan.
Ia menyebut fokus pemerintah adalah menutup jalur distribusi barang ilegal yang berpotensi merugikan industri nasional.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Adian napitupulu menilai thrifting bukan faktor dominan dalam melemahnya industri tekstil di tanah air.
Menurutnya, volume pakaian bekas impor ilegal jauh lebih kecil dibandingkan barang tekstil ilegal lainnya yang masuk ke dalam negeri.
Purbaya menambahkan, para pedagang sebaiknya mengalihkan usaha mereka kepada produk lokal yang dinilai memiliki kualitas bersaing.