Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Barat menggerebek sebuah hotel yang diduga menjadi tempat praktik Prostitusi online yang melibatkan warga negara asing.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua wanita asing asal Uzbekistan beserta sejumlah barang bukti.
Penggerebekan dilakukan setelah penyidik menerima informasi mengenai adanya aktivitas prostitusi daring di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Barat.
Saat pintu kamar dibuka, petugas mendapati dua perempuan berinisial KD (22) dan SS (35) yang diketahui telah empat bulan berada di Indonesia.
Keduanya diduga menawarkan jasa kencan melalui aplikasi daring dengan tarif mencapai Rp15 juta per kali.
Dalam menjalankan aksinya, kedua WNA tersebut dibantu seorang pria berinisial L, yang berperan sebagai muncikari sekaligus penghubung antara para pekerja dan calon klien.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan kegiatan prostitusi online tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua wanita asing ini disinyalir melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja sebagai pekerja seks komersial di Jakarta.
Saat ini, kedua WNA tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka terancam dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan denda hingga Rp500 juta.