GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, HRS Segera Jalani Sidang | tvOne

Senin, 8 Februari 2021 - 21:31 WIB
  • Reporter :

Jakarta – Tiga berkas perkara dari kasus yang membelit Habib Rizieq Shihab ( Hrs) telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kepolisian selanjutnya menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan agar HRS bisa segera menjalani sidang.

Ketiga berkas perkara tersebut meliputi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; dan kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka Rizieq Shihab dan barang bukti terkait tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan ke Kejaksaan Agung, Senin.

"Pertama perkara Petamburan, kedua perkara Megamendung, Bogor, dan ketiga perkara Rs ummi Bogor, di mana di dalamnya terdapat delapan tersangka yaitu atas nama MRS beserta kawan-kawan," katanya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan penyidikan ketiga berkas perkara telah lengkap atau P-21.

"Hari ini tanggal 8 Februari 2021, tanggung jawab tersangka beserta barang bukti itu telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan," kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

Dalam kasus Petamburan, Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), dan Idrus (kepala seksi acara).

Dalam kasus Megamendung, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Sementara dalam kasus RS UMMI, Rizieq menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat, dan menantu Rizieq yakni Hanif Alatas.

Selanjutnya Rizieq dan para tersangka lainnya akan menunggu jadwal persidangan.

Ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim

Sebanyak tujuh tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan sejak 8 Februari hingga 27 Februari 2020 setelah tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Bareskrim ke Kejaksaan atau penyerahan tahap II.

Tujuh tersangka tersebut adalah Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, Idrus dan Hanif Alatas.

"Terhadap tujuh tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak 8 Februari - 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin.

Sementara tersangka dr Andi Tatat tidak ditahan atas pertimbangan kapasitasnya sebagai dokter yang diperlukan dalam menanggulangi COVID-19 di masa pandemi ini.

"Atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi COVID-19 maka yang bersangkutan tidak ditahan," kata Leonard.

Pada Senin, penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka Rizieq Shihab dan kawan-kawan serta barang bukti terkait empat kasus pelanggaran protokol kesehatan atau penyerahan tahap II ke Kejaksaan.

Penyerahan berkas perkara tahap II itu dipisah jadi empat.

Keempat berkas itu terdiri dari berkas tersangka Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua berkas perkara itu untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020.

Ketiga, yakni berkas tersangka Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor pada 27 November 2020.

Keempat, berkas Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020. (act/ant)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

KPK Hormati Praperadilan Yaqut Cholil Atas Kasus Kuota Haji
03:02

KPK Hormati Praperadilan Yaqut Cholil Atas Kasus Kuota Haji

KPK menanggapi langkah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Polisi Bongkar Lab Ganja Rumahan di Jagakarsa, Pasutri Content Creator Diamankan
06:59

Polisi Bongkar Lab Ganja Rumahan di Jagakarsa, Pasutri Content Creator Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap laboratorium ganja skala rumahan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. 
Awas! Pelecehan Berkedok Casting Iklan
17:07

Awas! Pelecehan Berkedok Casting Iklan

Pemilik brand streetwear lokal Mohan Hazian kembali muncul ke ruang publik dan menyampaikan klarifikasi terkait dugaan pelecehan seksual yang menyeret namanya. 
Toko Perhiasan di Senayan Disegel Bea Cukai
01:32

Toko Perhiasan di Senayan Disegel Bea Cukai

Sebuah toko perhiasan di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Senayan, Jakarta Pusat, disegel petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta. 
Ungkap Peredaran Liquid Vape Berbahaya di Batam, Dijual hingga Rp3 Juta per Botol
05:41

Ungkap Peredaran Liquid Vape Berbahaya di Batam, Dijual hingga Rp3 Juta per Botol

Peredaran rokok elektrik di Kota Batam digemparkan temuan cairan vape yang dicampur zat anestesi berbahaya, etomidate. 
Kecelakaan Maut, Ibu Rumah Tangga Tewas Terlindas Ban Belakang Truk
04:40

Kecelakaan Maut, Ibu Rumah Tangga Tewas Terlindas Ban Belakang Truk

Kecelakaan terjadi saat korban yang merupakan ibu rumah tangga melaju dari arah Bangkinang menuju Pekanbaru dan berusaha mendahului truk yang dikemudikan Edi Rapianto. 
Wali Kota Malang Sidak Alun Alun Usai Viral Satpol PP Merokok Depan Ruang Laktasi
03:36

Wali Kota Malang Sidak Alun Alun Usai Viral Satpol PP Merokok Depan Ruang Laktasi

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat melakukan inspeksi mendadak ke Alun-Alun Merdeka setelah viral video anggota Satpol PP merokok di depan ruang laktasi.
DPR Dan Menkes Bahas Iuran BPJS
01:00

DPR Dan Menkes Bahas Iuran BPJS

Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin serta jajaran BPJS Kesehatan untuk membahas polemik layanan Jaminan Kesehatan Nasional bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kejagung Rilis 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO
01:21

Kejagung Rilis 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO

Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022–2024.
Pemkot Parepare Tetap Layani Peserta BPJS PBI Non Aktif
03:05

Pemkot Parepare Tetap Layani Peserta BPJS PBI Non Aktif

Kisruh terkait dengan penonaktifan kepesertaan BPJS kesehatan penerima bantuan iuran atau PBI khususnya untuk pasien yang rutin melakukan cuci darah dipastikan tidak terlalu berpengaruh di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
7 Terdakwa Kasus Pelajar Tewas Dikeroyok di Sleman Divonis 8-10 Tahun Penjara
02:53

7 Terdakwa Kasus Pelajar Tewas Dikeroyok di Sleman Divonis 8-10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 8 hingga 10 tahun penjara kepada tujuh terdakwa kasus pengeroyokan dan aksi main hakim sendiri yang menewaskan seorang anak di bawah umur.
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Istana
01:33

Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Istana

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta dengan memanggil sejumlah menteri dan pejabat terkait, Rabu (11/2/2026) siang.
Menkes Minta RS Layani Pasien Kronis BPJS
01:12

Menkes Minta RS Layani Pasien Kronis BPJS

Budi mengatakan sebanyak 120 ribu pasien katastropik akan direaktivasi kembali status PBI JK-nya.
Satu Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB
01:17

Satu Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB

Kontak tembak antara aparat TNI dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terjadi di Mile Pos 50, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. 
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Ekspor CPO
01:26

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Ekspor CPO

Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024. Para tersangka terdiri dari tiga penyelenggara negara dan pihak swasta.
Aksi Protes Ribuan Petani Tembakau di Pamekasan, Tuntut Turunkan Tarif Cukai
01:07

Aksi Protes Ribuan Petani Tembakau di Pamekasan, Tuntut Turunkan Tarif Cukai

Ribuan buruh pabrik rokok lokal dan petani tembakau dari berbagai wilayah Madura menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pamekasan, Jawa Timur. 
Polisi Bongkar Upaya Penyelundupan Sabu 14 KG Dari Malaysia
01:15

Polisi Bongkar Upaya Penyelundupan Sabu 14 KG Dari Malaysia

Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 14 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia.
Dua Tas Diduga Bom Ditinggalkan di Area Masjid Pekanbaru
01:56

Dua Tas Diduga Bom Ditinggalkan di Area Masjid Pekanbaru

Penemuan dua tas mencurigakan di area masjid di Jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa malam, sempat memicu kepanikan warga. 
Detik-detik Truk Tak Kuat Menanjak Berjalan Mundur
01:13

Detik-detik Truk Tak Kuat Menanjak Berjalan Mundur

Sebuah truk kontainer bermuatan beras mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Poros Trans Sulawesi, Sulawesi Selatan, setelah diduga tidak kuat menanjak.

Jangan Lewatkan

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Jakarta, Debut John Herdman di GBK

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Jakarta, Debut John Herdman di GBK

Timnas Indonesia dipastikan ambil bagian dalam ajang FIFA Series 2026 yang akan digelar di Jakarta pada Maret mendatang. Turnamen ini sekaligus menjadi momen ..
Produk Pakan Hewan Sumsel Milik PT EMI Tembus Pasar Filipina, Mendag Lepas Ekspor Perdana

Produk Pakan Hewan Sumsel Milik PT EMI Tembus Pasar Filipina, Mendag Lepas Ekspor Perdana

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi capaian tersebut dan menilai ekspor ini menjadi bukti daya saing produk dalam negeri di pasar global.
6 Hari Lagi Puasa, Berikut Doa Menyambut Ramadhan 2026 yang Dianjurkan Ulama Indonesia

6 Hari Lagi Puasa, Berikut Doa Menyambut Ramadhan 2026 yang Dianjurkan Ulama Indonesia

Tidak lama lagi masuk bulan puasa ramadhan 2026. Berikut doa menyambut ramadhan yang dianjurkan ulama Indonesia ini.
Sejak Awal, Iis Dahlia dan Caren Delano Dukung Denada untuk Klarifikasi Soal Hubungan dengan Ressa Rizky: Kita Sudah Tegur

Sejak Awal, Iis Dahlia dan Caren Delano Dukung Denada untuk Klarifikasi Soal Hubungan dengan Ressa Rizky: Kita Sudah Tegur

Walaupun telah menyampaikan klarifikasi polemik antara Denada dan Ressa Rizky Rossano masih belum menemukan titik terang. Iis Dahlia dan Caren Delano buka suara
Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontenstasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontenstasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
Akselerasi Ekspor Digenjot, Wamendag Roro Esti Siap Bantu Buka Akses Buyer Global untuk HIPMI

Akselerasi Ekspor Digenjot, Wamendag Roro Esti Siap Bantu Buka Akses Buyer Global untuk HIPMI

Wamendag Roro Esti menegaskan Kemendag Kementerian Perdagangan memfasilitasi akses pasar melalui jaringan Atase Perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) di berbagai negara.
Iis Dahlia dan Caren Delano Akui Sudah Lama Dengarkan Curhatan Denada soal Hubungan dengan Ressa Rizky

Iis Dahlia dan Caren Delano Akui Sudah Lama Dengarkan Curhatan Denada soal Hubungan dengan Ressa Rizky

Polemik antara Denada dan Ressa Rizky Rossano masih belum berbuah hasil. Iis Dahlia dan Caren Delano memberikan pendapat dari sudut pandang sahabat Denada.
Transaksi Tembus Rp10,4 Miliar di INACRAFT 2026, UMKM Binaan Pertamina Naik Kelas ke Pasar Premium

Transaksi Tembus Rp10,4 Miliar di INACRAFT 2026, UMKM Binaan Pertamina Naik Kelas ke Pasar Premium

Pertamina menyampaikan bahwa partisipasi 32 UMKM binaan pada INACRAFT tahun ini menunjukkan hasil konkret dengan total transaksi yang di cukup fantastis.
Menggetarkan Jiwa! 8 Kata-Kata Sambut Ramadhan 2026, Cocok untuk Caption Instagram, Story WA, X, hingga Thread

Menggetarkan Jiwa! 8 Kata-Kata Sambut Ramadhan 2026, Cocok untuk Caption Instagram, Story WA, X, hingga Thread

Berikut 8 kata-kata menyambut Ramadhan 2026 yang menggetarkan jiwa, cocok untuk ide caption Instagram, story WA, X, hingga Thread
ADVERTISEMENT