Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap MR, remaja pria 16 tahun pelaku Pembunuhan terhadap anak perempuan 12 tahun tetangganya, VI, di Cilincing, Jakarta Utara.
MR ditangkap pada Selasa (14/10/2025) dinihari sesaat setelah membunuh dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban di rumahnya di wilayah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.