Jakarta, tvOnenews.com - Upaya mencari keadilan atas kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya daru pangayunan, terus diperjuangkan keluarga. Istri almarhum, Meta Ayu Puspitantr, bersama kuasa hukum mendatangi Komisi III DPR RI untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (30/9/2025).
Mereka berharap forum ini dapat membuka titik terang atas dugaan kejanggalan dalam kasus yang sebelumnya disimpulkan tanpa unsur pidana oleh Polda Metro Jaya.
Dalam RDP yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.30 WIB, keluarga membeberkan sejumlah kejanggalan dan fakta baru. Salah satunya terkait teror yang dialami pasca kematian Arya Daru.
Meta Ayu mengungkapkan, sehari setelah pemakaman pada 8 Juli, seorang pria misterius mendatangi rumah duka dan menyerahkan amplop berisi sterofoam berbentuk bunga kamboja, hati, dan bintang.
Meski amplop itu sudah diserahkan kepada polisi bersama Kompolnas, hingga kini tidak pernah ditindaklanjuti.
Kejanggalan lain adalah kondisi makam Arya Daru yang diacak-acak pada 27 Juli, serta insiden taburan bunga mawar merah dalam pola garis dari kepala hingga kaki makam pada 16 September.
Keluarga menilai hal ini sebagai bentuk teror yang menambah misteri di balik kematian almarhum.
Komisi III DPR menyimpulkan enam poin dalam rapat, di antaranya menilai kasus Arya Daru sarat kejanggalan, bersifat misterius, dan berpotensi menjadi Pelanggaran ham.
Komisi meminta Menteri Hukum dan HAM bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto serta mendesak Kapolri membuka kembali penyelidikan melalui eksumasi dan gelar perkara khusus.
Selain itu, DPR juga mendorong pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan keluarga serta meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan menyusul adanya teror berulang.
Meta Ayu sendiri menolak sejumlah bukti yang dilampirkan penyidik, termasuk alat kontrasepsi dan sandal yang disebut miliknya pribadi.
Ia juga menepis tuduhan perselingkuhan, dengan menegaskan pertemuan Arya Daru di sebuah pusat perbelanjaan bersama dua rekannya terkait urusan pekerjaan di Kemenlu.
Kuasa hukum keluarga menambahkan, kasus ini tidak cukup hanya ditangani Komisi III. Mereka mendorong agar Komisi I yang membidangi pertahanan dan Komisi III yang membidangi hukum ikut dilibatkan, mengingat posisi Arya Daru sebagai diplomat.
Hingga kini, surat-surat yang dikirimkan keluarga kepada penyidik terkait hasil penyelidikan belum juga mendapatkan jawaban.
Keluarga berharap, dengan desakan DPR, kasus kematian Arya Daru Pangayunan bisa dibuka kembali demi mengungkap kebenaran dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak asasi manusia.