Medan, tvOnenews.com - Seorang pria lanjut usia berusia 65 tahun dijebloskan ke penjara setelah terbukti melakukan tindak Pemerkosaan terhadap dua siswi sekolah dasar di Medan.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV yang memperlihatkan dirinya membawa korban dengan sepeda menuju sebuah gubuk di area ladang jagung.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa pelaku membujuk korban yang berusia 10 dan 11 tahun dengan iming-iming uang jajan dan ajakan untuk bermain bersama anaknya.
Namun, pelaku justru menyeret kedua korban ke lokasi kejadian untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan penyelidikan, peristiwa pemerkosaan ini terjadi satu kali. Polisi juga memastikan bahwa pelaku tidak memiliki hubungan keluarga maupun kedekatan dengan korban.
Sehari-hari, pelaku dikenal sebagai pekerja serabutan yang menjual sandal dan peralatan sederhana.
Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak. Namun setelah penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E ayat (1) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.