Jakarta, tvOnenews.com - Upaya Mediasi antara Lisa mariana dan Ridwan kamil yang difasilitasi Bareskrim Polri resmi berakhir buntu.
Keduanya tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Mediasi yang dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 302 Tahun 2009 tentang penyelesaian kasus melalui alternative dispute resolution (ADR) itu tidak menghasilkan kesepakatan.
Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, menegaskan bahwa proses mediasi berakhir tanpa titik temu.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar, menuturkan bahwa kliennya menolak mediasi sejak awal dan lebih memilih jalur hukum.
Menurutnya, Ridwan Kamil membutuhkan kepastian hukum serta efek jera bagi pihak yang dituding melakukan pencemaran nama baik.
Terkait permohonan pihak Lisa Mariana untuk dilakukan second opinion tes DNA, kuasa hukum Ridwan Kamil menolak dengan alasan hasil laboratorium Dokkes sudah final dan mengikat.
Dengan gagalnya mediasi ini, kasus Lisa Mariana dan Ridwan Kamil dipastikan berlanjut ke tahap penyidikan.
Saat ini, Bareskrim Polri dijadwalkan menggelar gelar perkara guna menentukan status hukum Lisa Mariana.