Cianjur, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pria berinisial MA yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan.
Pelaku ditangkap setelah menipu korban yang dikenalnya lewat aplikasi pencari jodoh dan membawa kabur barang berharga milik korban.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di rumah mertuanya, wilayah Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa cincin emas, gelang emas, ponsel, laptop, atribut BIN, kaos, hingga pistol mainan berbentuk korek api.
Kasat Reskrim Polres Cianjur menjelaskan, modus pelaku bermula dari perkenalan dengan korban di aplikasi jodoh.
Setelah berhasil membujuk rayu, pelaku mengajak korban menginap di sebuah hotel di Cianjur selama dua hari.
Pada hari kedua, pelaku membangunkan korban dan meminta agar segera mandi dengan alasan anaknya akan datang ke kamar.
Namun, begitu korban keluar dari kamar mandi, pelaku sudah kabur dengan membawa barang-barang berharga.
Barang korban yang hilang antara lain satu unit ponsel merk Samsung, satu laptop merk HP, dua cincin emas, dua cincin emas putih, serta satu gelang emas kuning.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengaku aparat atau pejabat negara, terutama dalam relasi yang berawal dari media sosial maupun aplikasi pertemanan.