Mojokerto, tvOnenews.com - Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan tersangka AM (24) yang menewaskan kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati, warga Lamongan.
Rekonstruksi berlangsung di rumah kos lokasi kejadian dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 37 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025.
Proses rekonstruksi diawali dengan kedatangan tersangka ke kamar kos korban di kawasan Lidah Wetan, Surabaya.
Saat itu, korban tidak segera membukakan pintu dan membuat AM menunggu hingga satu jam.
Ketika akhirnya pintu dibuka, korban disebut mengumpat, yang kemudian memantik emosi tersangka.
Dari situlah muncul niat jahat AM untuk menghabisi nyawa korban, yang juga diketahui telah tinggal serumah dengannya selama beberapa waktu terakhir.
Rekonstruksi yang berlangsung selama lebih dari dua jam ini menarik perhatian warga sekitar yang ingin melihat langsung sosok pelaku. Namun, dari rangkaian adegan tersebut tidak ditemukan fakta baru.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran setelah membunuh, tersangka AM diduga memutilasi tubuh korban dan membuang bagian tubuhnya di kawasan hutan Pacet, Mojokerto.