Jakarta, tvOnenews.com - Lisa mariana melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Tes dna ulang ke Bareskrim Polri terkait polemik dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan kamil. Tes ulang itu rencananya akan dilakukan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Kuasa hukum Lisa, Diana Hutapea, menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membantah hasil tes DNA yang telah dilakukan Mabes Polri sebelumnya, melainkan untuk memenuhi hak kliennya mendapatkan second opinion.
Diana menambahkan bahwa pihaknya meminta tes DNA pembanding dilakukan di rumah sakit luar negeri atau minimal di salah satu rumah sakit swasta, baik terhadap Lisa Mariana, bayinya, maupun Ridwan Kamil.
Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Ridwan Kamil menyebut permintaan tes DNA ulang tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan DNA tersebut juga telah dipaparkan secara terbuka termasuk metode dan tahapan pengujian yang dilakukan sesuai standar internasional.
Pihak Ridwan Kamil menilai permintaan tes ulang justru hanya bertujuan mencari perhatian publik.
Permohonan second opinion ini diajukan Lisa Mariana di tengah proses hukum laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ridwan Kamil.
Ia menuduh Lisa mencemarkan nama baiknya dengan menyebut dirinya sebagai ayah biologis dari anak CA.