Mojokerto, tvOnenews.com - Kasus penemuan potongan tubuh manusia di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Jalan Raya Pacet–Cangar, Mojokerto, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Polisi menetapkan AM (24), pacar korban, sebagai tersangka pembunuhan dan Mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25), mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura.
Kapolres Mojokerto, AKBP Iram Kustarto, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan potongan kaki manusia oleh seorang warga pada Sabtu (6/9/2025) pagi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi korban melalui catatan medis dan keterangan keluarga.
Motif pembunuhan diduga dipicu cekcok antara keduanya terkait masalah ekonomi dan gaya hidup korban yang dianggap menuntut berlebihan.
Dalam kondisi emosi, pelaku menusuk korban dengan pisau di bagian leher hingga tewas. Setelah itu, pelaku memutilasi jasad korban di kamar mandi, memisahkan daging dan tulang, lalu membuang sebagian potongan tubuh di kawasan Pacet.
Polisi menegaskan pelaku bertindak seorang diri. AM diketahui pernah bekerja sebagai jagal hewan, sehingga terbiasa menggunakan pisau untuk memotong daging.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.