Tangerang, tvOnenews.com - Istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yakni Putri candrawati, kembali memperoleh Remisi pada Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Putri yang tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang itu menerima remisi umum 4 bulan, remisi Dasa Warsa 3 bulan, serta tambahan 2 bulan lantaran aktif mendonorkan darah.
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin, menjelaskan bahwa remisi diberikan karena Putri memenuhi seluruh syarat, mulai dari berkelakuan baik hingga aktif mengikuti program pembinaan.
Putri telah lima kali menerima pengurangan masa hukuman sejak ditahan pada 2023. Tahun pertama, ia mendapat remisi kemerdekaan 1 bulan dan remisi Natal 1 bulan.
Sementara pada 2024, ia kembali memperoleh remisi kemerdekaan 3 bulan serta remisi Natal 1 bulan. Jika ditotal, hingga kini Putri sudah mengantongi pengurangan hukuman sebanyak 15 bulan.
Berbeda dengan istrinya, Ferdi Sambo tidak mendapatkan pengurangan masa pidana.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mas Hudi, menegaskan bahwa Sambo tidak berhak menerima remisi karena vonisnya adalah penjara seumur hidup.
Seperti diketahui, Ferdi Sambo divonis seumur hidup pada tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat pada 2022.
Sementara Putri Candrawati divonis 10 tahun penjara karena turut terlibat dalam kasus yang sama.
Dengan adanya remisi yang terus diterima, masa hukuman Putri Candrawati berpotensi semakin berkurang signifikan, meski vonis pokoknya tetap 10 tahun penjara. (awy)