Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mui Bidang Fatwa, Prof. K.H. Asrorun Niam Sholeh, mendorong adanya perbaikan tata kelola Zakat dan Pajak agar keduanya dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Niam menanggapi pernyataan Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati yang sebelumnya menyebut adanya kemiripan filosofi antara pajak, zakat, dan wakaf.
Menurut Niam, dalam tata kelola pemerintahan Indonesia yang menekankan relasi simbiotik antara negara dan agama, zakat serta pajak memiliki perbedaan mendasar meski terdapat keterkaitan.
Ia menegaskan, zakat merupakan terminologi keagamaan, bagian dari ibadah yang memiliki ketentuan spesifik terkait siapa yang wajib menunaikan, kepada siapa disalurkan, serta untuk apa penggunaannya.
Sementara pajak merupakan terminologi kenegaraan, yang didasarkan pada hubungan horizontal antara negara dan warganya.
Senada, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI K.H. Abdul Muiz Ali menegaskan pajak tidak bisa disamakan dengan zakat maupunidak bisa disamakan dengan zakat maupun wakaf.
Ia menjelaskan pajak berlaku untuk semua warga negara, baik muslim maupun nonmuslim, sedangkan zakat hanya menjadi kewajiban umat Islam.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pajak, zakat, dan wakaf memiliki kesamaan filosofi, yakni nilai keadilan sosial.
Ia mencontohkan penggunaan pajak untuk program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga, bantuan sembako untuk 18,2 juta penerima, hingga subsidi permodalan UMKM.