Padang Lawas, tvOnenews.com - Doni Parlindungan Nasution, warga Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, terkejut setelah mengetahui rumah yang ia tempati bersama keluarganya tercatat dalam katalog Lelang rumah di situs web salah satu bank BUMN cabang Sibuhuan.
Kejadian ini mengherankan sekaligus merugikan pihak Doni, karena rumah tersebut tidak pernah dijadikan agunan kepada pihak bank.
Bahkan, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan itu masih berada di tangannya.
Merasa nama baiknya tercemar, Doni bersama kuasa hukumnya telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Padang Lawas.
Selain itu, mereka juga menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Padang Lawas untuk menuntut pertanggungjawaban pihak bank yang telah memasukkan rumahnya dalam daftar lelang tanpa adanya tunggakan atau perjanjian pinjaman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Cabang Bank BUMN cabang Sibuhuan menolak memberikan keterangan terkait masalah ini.