Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Reserse narkoba Polres Batubara, Sumatera Utara menggagalkan peredaran 28 kg narkotika jenis sabu dan 60.900 butir pil Ekstasi.
Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi ini diduga berasal dari Malaysia dengan memanfaatkan warga Indonesia sebagai kurir bandar besarnya.
Aksi kejar-kejaran terjadi antara personel Satres Narkoba Polres Batubara, Sumatera Utara dengan para pelaku di Jalan Besar Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Para pelaku berupaya melarikan diri saat reserse narkoba pun terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan.
Polisi kemudian menangkap dua orang tersangka yang berasal dari Jakarta.
Barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi pun disita dari mobil tersangka.
Narkotika tersebut disembunyikan di dalam tas yang berada di dalam mobil.
Kepada polisi tersangka mengaku barang haram tersebut akan dikirim ke Sumatera Selatan dengan upah Rp300 juta.
Narkoba yang disita polisi terdiri dari 28 kg sabu dan 60.900 butir pil ekstasi.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.