ADVERTISEMENT
Cianjur, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penerangan jalan umum sebesar Rp40 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, DG, ditetapkan Kejaksaan Negeri setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU), Kamis (24/7/2025).
Akibat perbuatan DG yang saat ini menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans), terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Selain DG, tim penyidik Kejari Cianjur juga menetapkan tersangka lain yakni MIH yang merupakan konsultan perencana.
Pascaditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur selama 20 hari ke depan.