News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Kali Mangkir, Polda Metro Jaya Memastikan Akan Menangkap HRS dan Lima Tersangka Lainnya | tvOne

Jumat, 11 Desember 2020 - 18:02 WIB
  • Reporter :

Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada lagi pemanggilan terhadap Habib Rizieq shihab ( Hrs) yang kini telah berstatus tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam Kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi memastikan akan menangkap HRS dan lima tersangka lainnya karena telah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan.

“Panggilan saksi pertama tidak datang. Panggilan saksi kedua tidak datang. Kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat, 11 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Polda Metro Jaya dalam hal ini akan melakukan penangkapan terhadap Mrs (Muhammad . Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Terima kasih,” sambungnya.

Pada kesempatan terpisah, tim kuasa hukum Rizieq Shihab memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya saat ini datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka.

"Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," kata Aziz.
Aziz menyatakan tim kuasa hukum Rizieq bersikap proaktif untuk koordinasi dengan pimpinan penyidik kepolisian terkait rencana pemanggilan Rizieq dan lima tersangka lainnya.

"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaannya belum ada, makanya kita proaktif sebelum dkirimkan, sebelum polisi repot-repot datang gitu, kita akan datang ke sini," ujarnya.

Dalam kasus ini, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Untuk kelima tersangka ini, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta. (act)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Kisah Penjual Nasi di Semarang, Sisihkan Rp 20.000 Sehari demi Berangkat Haji
02:14

Kisah Penjual Nasi di Semarang, Sisihkan Rp 20.000 Sehari demi Berangkat Haji

Perjuangan panjang akhirnya membuahkan hasil. Seorang pedagang nasi di Semarang, Supriatun, berhasil mewujudkan impiannya menunaikan ibadah haji setelah menabung selama 14 tahun.
Layanan Fast Track Percepat Kedatangan Jemaah Haji
02:02

Layanan Fast Track Percepat Kedatangan Jemaah Haji

Layanan fast track mempercepat proses kedatangan jemaah haji Indonesia di Bandara Internasional Bandara Pangeran Mohammad Bin Abdulaziz (MED). 
Hore Naik Transjakarta Hari Ini Hanya Bayar 1 Rupiah
03:40

Hore Naik Transjakarta Hari Ini Hanya Bayar 1 Rupiah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus Rp1 untuk seluruh moda transportasi publik dalam rangka memperingati Hari Transportasi Nasional, Jumat (24/4/2026).
Berjibaku Padamkan Kebakaran Tumpukan Sampah di Kelapa Gading
01:47

Berjibaku Padamkan Kebakaran Tumpukan Sampah di Kelapa Gading

Kebakaran tumpukan sampah kembali terjadi di kawasan Pegangsaan Dua, menimbulkan kepulan asap tebal yang menyelimuti area sekitar dan menyulitkan proses pemadaman.
Majelis Hakim Vonis Ammar Zoni 7 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
05:18

Majelis Hakim Vonis Ammar Zoni 7 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Aksi menegangkan terjadi di Kelurahan Praya Tengah ketika seorang balita berusia 2 tahun ditemukan berada di atap rumah setelah lepas dari pengawasan orang tuanya.
Menhaj Melepas Petugas Haji Daker Makkah
01:23

Menhaj Melepas Petugas Haji Daker Makkah

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi memberangkatkan ratusan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk Daerah Kerja (Daker) Makkah.
Wapres Gibran Tinjau Fasilitas Kesehatan di Papua
01:10

Wapres Gibran Tinjau Fasilitas Kesehatan di Papua

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat Daya untuk meninjau langsung sejumlah program prioritas pemerintah.
Joki Ujian Perguruan Tinggi Negeri di Surabaya Tertangkap
01:10

Joki Ujian Perguruan Tinggi Negeri di Surabaya Tertangkap

Seorang perempuan yang berperan sebagai joki ujian masuk Fakultas Kedokteran berhasil diamankan setelah aksinya terbongkar saat pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di UPN Veteran Jawa Timur.
Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah Jakarta
01:23

Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah Jakarta

Sejumlah wilayah di Ibu Kota mengalami pemadaman listrik mendadak secara serentak pada Rabu siang, yang berdampak pada terganggunya berbagai aktivitas masyarakat.
Dua ART Jatuh dari Lantai 4 di Bendungan Hilir, Satu Tewas
02:46

Dua ART Jatuh dari Lantai 4 di Bendungan Hilir, Satu Tewas

Insiden tragis menimpa dua asisten rumah tangga (ART) yang terjatuh dari lantai empat sebuah rumah di kawasan Bendungan Hilir. 
KPK Panggil Lagi Ustaz Khalid Basalamah
03:04

KPK Panggil Lagi Ustaz Khalid Basalamah

KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Salah satu yang kembali dipanggil KPK adalah Ustaz Khalid Basalamah (KB).
Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
03:28

Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur, menetapkan Ketua DPRD Magetan Suratno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah program pokok pikiran (pokir) DPRD tahun anggaran 2020–2024.
RUU Hak Cipta Perlindungan Jurnalistik
01:56

RUU Hak Cipta Perlindungan Jurnalistik

Pemerintah melalui Kementerian Hukum berencana memasukkan karya jurnalistik ke dalam rancangan Undang-Undang Hak Cipta sebagai langkah memperkuat perlindungan hukum.
Diluar Nalar, Balita di Lombok Tersangkut di Atap Rumah
01:34

Diluar Nalar, Balita di Lombok Tersangkut di Atap Rumah

Aksi menegangkan terjadi di Kelurahan Praya Tengah ketika seorang balita berusia 2 tahun ditemukan berada di atap rumah setelah lepas dari pengawasan orang tuanya.
Kemenkomdigi Berikan Akses Internet di NTB  untuk Meningkatkan Potensi Desa
01:54

Kemenkomdigi Berikan Akses Internet di NTB untuk Meningkatkan Potensi Desa

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terus mendorong pemerataan akses digital hingga ke wilayah pedesaan.
Tragis, Satu Keluarga di Kaltim Tewas Dibantai, Diduga Akibat Sengketa Lahan
02:04

Tragis, Satu Keluarga di Kaltim Tewas Dibantai, Diduga Akibat Sengketa Lahan

Peristiwa tragis terjadi di wilayah perbatasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, tepatnya di Desa Benangin 2, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.
Harga LPG Non Subsidi Naik, Kini Mencapai Rp248 Ribu
01:23

Harga LPG Non Subsidi Naik, Kini Mencapai Rp248 Ribu

Kenaikan harga gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram mulai dirasakan para agen dan konsumen.
Ammar Zoni Didakwa 9 Tahun Penjara
01:21

Ammar Zoni Didakwa 9 Tahun Penjara

Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan, Muhammad Akbar alias Amar Zoni, menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lansia Tersesat hingga Alami Pecah Ban, Warga Langsung Beri Bantuan
01:36

Lansia Tersesat hingga Alami Pecah Ban, Warga Langsung Beri Bantuan

Seorang lansia berusia 83 tahun dilaporkan tersesat saat berkendara seorang diri di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Jangan Lewatkan

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
Kurniawan Dwi Coret 6 Pemain Timnas Indonesia U-17 untuk Piala Asia U-17 2026

Kurniawan Dwi Coret 6 Pemain Timnas Indonesia U-17 untuk Piala Asia U-17 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17 Kurniawan Dwi Yulianto terus mematangkan persiapan skuad Garuda Muda jelang perhelatan Piala Asia U-17 2026 di Arab Saudi, 5-22 ..
ADVERTISEMENT