Mataram, tvOnenews.com - Majelis hakim Pn mataram yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati, menyatakan bahwa Agus buntung terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban dengan jumlah lebih dari satu orang.
Hakim menjatuhkan Vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Desember 2024 lalu.
Saat itu, publik sempat terkecoh dengan kasus ini karena pembelaan Agus atas status penyandang tunadaksa-nya.
Agus didakwa Pasal 6 Huruf A dan atau Pasal 15 E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Vonis hakim lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun. (awy)