ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Barelang, Komisaris Polisi Satria Nanda, hukuman mati.
Tuntutan ini terkait dengan kasus penyisihan barang bukti sabu seberat satu kilogram.
Tuntutan hukuman mati terhadap Kompol Satria Nanda karena mantan Kasat Resnarkoba itu terbukti melakukan kejahatan narkotika secara terstruktur dan direncanakan.
Satria Nanda didakwa melakukan pemufakatan jahat serta percobaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. (awy)