Riau, tvOnenews.com - Seorang kurir narkoba jaringan Malaysia berhasil diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Terlihat detik-detik penangkapan tersangka H. Dari ransel tersangka petugas menemukan 12 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam ransel yang telah dimodifikasi.
Setelah ditimbang barang haram itu berbobot 12,8 kg lebih dengan nilai mencapai Rp12 miliar.
Modus pelaku masuk ke Indonesia dengan membaur bersama tenaga kerja Indonesia atau TKI yang pulang ke tanah air.
Sabu-sabu tersebut merupakan pesanan warga kota Surabaya, Jawa Timur. Tersangka mengaku akan menerima upah sebesar Rp150 juta.
Kini tersangka meringkuk di tahanan Polda, Riau dan terancam hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun. (awy)