Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan kasus dugaan suap minyak goreng atau yang melibatkan 3 hakim di pengadilan Tipikor.
Selain menyita uang tunai miliaran rupiah, penyidik juga mengamankan kapal pesiar dari salah satu tersangka.
Dua buah kapal mewah milik salah satu tersangka berinisial AR yang disita penyidik Jampidum Kejaksaan Agung.
Selain kapal, Kejaksaan juga menyita 130 helm bermerk di kawasan Menteng, Jakarta Pusat serta 12 sepeda mewah dan satu unit motor Harley Davidson.
Sementara itu, dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman salah satu tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah penyidik Kejaksaan Agung mengamankan koper berisi uang sebesar 5,5 miliar rupiah yang diletakkan di bawah kasur.
Barang-barang mewah dan uang tunai tersebut disita atas dugaan suap dan gratifikasi kasus vonis lepas 3 perusahaan minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, penyidik Jampidum juga telah melakukan penyitaan mobil-mobil mewah dan menetapkan 8 tersangka dalam kasus vonis lepas minyak goreng. (ayu)