Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pers menyatakan menghormati Proses hukum yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung terkait penetapan direktur pemberitaan TV swasta yang diduga terlibat perintangan kasus timah dan impor gula.
Dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan, pihaknya bersama Kejaksaan Agung bersepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan oleh masing-masing lembaga.
Atas penetapan terhadap direktur pemberitaan TV swasta, Dewan Pers akan menghormati langkah Kejagung jika ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut dan tidak akan ikut campur dalam proses penyidikan pidana.
Dewan Pers akan menjalankan wewenangnya untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh direktur pemberitaan TV swasta tersebut.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Selasa (22/4/2025) dini hari.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan ketiga tersangka itu antara lain Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku dosen-advokat dan TB selaku Direktur Pemberitaan TV nasional. (ayu)