Barito Utara, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Muara Teweh Kabupaten Barito Utara di Kalimantan Tengah menjatuhkan vonis bersalah kepada lima orang pemberi dan penerima suap untuk memenangkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati saat pelaksanaan pemilihan suara ulang atau PSU.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Sugianur menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan penjara.
Sementara tiga orang terdakwa pemberi suap yaitu Muhammad Al Ghazali, Tajalli Rachman Barson, Widiana Tri Wibowo.
Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Ridwan menjatuhi hukuman lebih berat yakni 36 bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
Atas putusan majelis hakim ini pihak jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir apakah bisa menerima atau akan melakukan banding.
Kasus money politik yang terjadi di Kabupaten Barito Utara menjelang dilaksanakannya PSU di dua TPS yang ada di dua kelurahan pada Sabtu 22 Maret 2025 lalu. (awy)