Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wahyu Setiawan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Wahyu Setiawan mengaku menerima uang sebesar 150 juta rupiah dari mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Dalam kesaksiannya, mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku menerima uang sebesar 150 juta rupiah dari mantan komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Uang itu disebut untuk memuluskan langkah Harun Masiku dalam proses pergantian antar waktu anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan.
Usai persidangan, terdakwa Hasto Krisianto pun menyanggah sejumlah keterangan dari saksi dalam persidangan.
Sebelumnya diketahui, Wahyu Setiawan telah divonis 7 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan di tingkat kasasi. (ayu)