Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang rugikan negara mencapai 1,7 triliun rupiah.
Kedua tersangka adalah Direktur PT Petro Energy (PE) Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Menurut Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jimmy dan Susy ditahan selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi benturan kepentingan antara Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Debitur PT Petro Energy dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
PT Petro Energy diduga mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit. (ayu)