Sikka, tvOnenews.com - Oknum anggota Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur diduga menjadi pelaku tindakan pelecehan seksual.
Pria berinisial ID berpangkat Aipda itu diduga lecehkan anak di bawah umur bernama RM.
Gadis tersebut masih duduk di bangku SMP, Desa Nanghale, Kecamatan Talibura. ID dan RM merupakan tetangga.
Dalam aksi bejatnya, Aipda ID meminta korban untuk melayani hasrat bejatnya melalui pesan via WA dengan iming-iming akan memberikan uang sebesar Rp1.000.000. Namun korban tidak menggubrisnya.
Tidak sampai disitu saja, oknum polisi ini juga berkomunikasi melalui video call sambil memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban sembari menaruh uang senilai Rp50 ribu di dadanya.
Kasus ini mencuat berawal ketika korban bersama kerabat melapor ke unit Propam Mapolres Sikka, Rabu (12/3/2025) atas kasus yang dialami korban pada tahun 2024 lalu.
Kapolres Sikka, AKBP Muhammad Mukson, ketika dikonfirmasi membenarkan dugaan kejadian yang dilakukan anggotanya.
“Saat ini propam tengah mendalami dugaan kasus tersebut,” ungkapnya dikutip dari tvonenews.com, Selasa (18/3/2025). (awy)