Bandung, tvOnenews.com - Lagi-lagi Gubernur Jawa Barat membuat gebrakan yang mengejutkan untuk warga Jawa Barat. Kali ini, Dedi Mulyadi yang kerap disapa ‘Bapak Aing’ membebaskan pembayaran pajak yang menunggak hingga puluhan tahun ke belakang.
Meski demikian, setelah Lebaran kendaraan yang telah diputihkan itu harus dibayar pajaknya atau diperpanjang mulai dari tanggal 6 April hingga 6 Juni.
Sementara itu, terkait pernyataan Dedi Mulyadi, Dirlantas Jawa Barat Kombes Pol Dodi Darjanto mengatakan, bahwa terkait hal itu memang sudah ada tembusan, namun harus dibicarakan dengan beberapa pihak, termasuk dengan Bapenda Jabar dan harus menjadi keputusan bersama.
Diketahui, terkait pemutihan pajak Dedi Mulyadi juga memberikan peringatan agar sikap menunggak pajak tersebut tak diulangi. (ayu)