Bandung, tvOnenews.com - Seorang wanita asal Ciamis dibunuh temannya sendiri di sebuah kosan yang terletak di Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Mirisnya, pelaku yang merupakan teman korban juga sempat ikut mengantar jenazah korban ke rumah duka dan berdalih korban meninggal karena dibegal.
Di kosan korban, IR meregang nyawa di tangan teman-temannya.
Dari hasil pemeriksaan, Satreskrim Polrestabes Bandung dan Ciamis insiden bermula saat korban IR bersama BL dan dua rekannya LW dan juga MI sedang mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang di kosan.
Perselisihan mulai terjadi ketika LW meminta korban untuk bertukar pasangan, namun IR menolak permintaan tersebut.
Pertengkaran pun pecah dengan diwarnai adu mulut dan saling meludah hingga terjadi penikaman.
Diketahui, peristiwa terjadi pada Jumat (7/3/2025) pada dini hari, sebelum akhirnya terungkap para pelaku bahkan sempat mengantar korban ke rumah sakit dan ikut dalam prosesi pemakaman.
Akibat perbuatannya, pelaku utama dikenakan Pasal 338 atau 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan kedua pelaku lainnya dikenakan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara. (ayu)