Jakarta, tvOnenews.com - Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
AKBP Fajar kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri Jakarta.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, AKBP Fajar mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat yakni melakukan Tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan melakukan perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan juga ditemukan fakta bahwa korban dari AKBP Fajar berjumlah 4 orang, 3 diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Ia pun dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.
Adapun Sidang Etik bagi AKBP Fajar direncanakan akan digelar pada Senin (17/3/2025) pekan depan. (ayu)